Selasa, 8 September 2026

Nusron Wahid Tegaskan HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar akibat Pembukaan dengan Cara Dibakar

jelajahindonesia2022@gmail.com··2 menit baca
Bagikan:
Nusron Wahid Tegaskan HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar akibat Pembukaan dengan Cara Dibakar

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan hak atas lahannya apabila terbukti melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

Iklan

Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU, Nusron menjelaskan bahwa lahan yang terbakar dapat menjadi dasar pembatalan HGU setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron menjelaskan, apabila luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap bagian lahan yang terbakar. Namun, apabila luas lahan yang terbakar melebihi 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.

Iklan

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menyediakan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Karena itu, Nusron meminta seluruh perusahaan pemegang HGU meningkatkan tanggung jawab dalam mencegah dan menangani karhutla, khususnya di wilayah konsesi masing-masing.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkas Nusron.

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung yang memberikan pengarahan terkait penanganan karhutla.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya