Jumat, 4 September 2026

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Layanan, Warga Jakarta Timur Tak Perlu Bolak-Balik Kantor Pertanahan

jelajahindonesia2022@gmail.com··2 menit baca
Bagikan:
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Layanan, Warga Jakarta Timur Tak Perlu Bolak-Balik Kantor Pertanahan

JAKARTA — Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam mengurus proses pertanahan secara mandiri.

Iklan

Kemudahan tersebut dirasakan Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus tanah warisan milik keluarganya.

Setelah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), Meta langsung memperoleh informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur mengenai jadwal pengukuran. Pengukuran kemudian dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati.

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).

Meta mengetahui layanan tersebut setelah membaca pemberitaan mengenai peluncuran transformasi layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Informasi tersebut mendorongnya untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan dari kakeknya.

Menurut Meta, kepastian jadwal pengukuran membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih jelas dan terukur. Ia tidak lagi harus datang berulang kali ke Kantah hanya untuk mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan.

Iklan

“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet. Jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkapnya.

Kepastian jadwal juga membantunya menyesuaikan aktivitas di rumah agar dapat mendampingi petugas saat pengukuran berlangsung.

Sementara itu, Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di lokasi, menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pelayanan menjadi lebih terukur, baik bagi masyarakat maupun petugas.

“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis sudah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.

Pengalaman Meta Agustina menjadi salah satu gambaran nyata manfaat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini diterapkan Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Melalui transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan menuju pelayanan publik yang modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya