Selasa, 27 Oktober 2026

Tanah Warisan di Cennae Diduga Dijual Sepihak, Keluarga Tarmin Akan Tempuh Jalur Hukum

jelajahindonesia2022@gmail.com··1 menit baca
Bagikan:
Tanah Warisan di Cennae Diduga Dijual Sepihak, Keluarga Tarmin Akan Tempuh Jalur Hukum
Ket Foto : Ilustrasi 

SOPPENG — Tanah warisan yang tercatat atas nama Hibe dan Tarmin di wilayah Cennae, Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak keluarga Tarmin.

Iklan

Dugaan tersebut disampaikan pihak keluarga Tarmin yang mempertanyakan proses penjualan tanah warisan tersebut. Menurut keterangan keluarga, Hibe diduga melakukan penjualan tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau memperoleh persetujuan dari pihak keluarga Tarmin.

Pihak keluarga Tarmin menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan bukan mengenai siapa pihak yang membeli tanah tersebut, melainkan dugaan penjualan tanah warisan tanpa sepengetahuan salah satu pihak yang memiliki hubungan hak atas tanah tersebut.

Iklan

Atas persoalan itu, keluarga Tarmin menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Soppeng untuk mendapatkan kejelasan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hamal Malik, yang merupakan pihak keluarga Tarmin, mengatakan laporan tersebut akan ditempuh agar status serta proses pengalihan tanah warisan tersebut dapat diperiksa secara hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polres Soppeng agar semuanya dapat diperiksa dan mendapatkan kejelasan,” ujar Hamal Malik kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Keluarga Tarmin berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional serta memberikan kepastian hukum terhadap status tanah warisan yang dipersoalkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Hibe terkait dugaan penjualan tanah tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan guna menjaga pemberitaan yang berimbang.

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya