JAKARTA — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak sekadar berorientasi pada percepatan pelayanan di Kantor Pertanahan. Lebih dari itu, program tersebut dirancang untuk mendorong transformasi ekosistem pelayanan pertanahan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
PERINTIS 10 Hari Bukan Sekadar Percepatan, ATR/BPN Dorong Transformasi Ekosistem Pertanahan

Iklan
“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ujar Asnaedi, Selasa (8/9/2026).
Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh rangkaian proses peralihan hak berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab itu tidak hanya mencakup proses yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi juga mencakup koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Asnaedi, Kepala Kantor Pertanahan harus mampu mengawal keseluruhan ekosistem agar setiap tahapan berjalan tanpa hambatan. Kendala yang muncul pada proses di PPAT maupun pemerintah daerah perlu segera diidentifikasi dan dicarikan solusinya melalui koordinasi lintas pihak.
“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor. Logisnya bagaimana? Karena dia yang menguasai ekosistem itu,” tegasnya.
Iklan
Untuk itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut proaktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan PPAT serta pemerintah daerah. Koordinasi tersebut penting untuk memetakan berbagai potensi kendala yang dapat memperlambat proses peralihan hak, termasuk membahas tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama Bapenda.
Di sisi lain, percepatan layanan juga membutuhkan kesiapan masyarakat sebagai pemohon. Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, dokumen, serta tahapan layanan yang harus dipenuhi.
Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Dengan pemahaman yang baik sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban yang diperlukan sehingga proses peralihan hak dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” kata Asnaedi.
Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja dalam program PERINTIS tidak semata-mata menjadi indikator kecepatan pelayanan Kantor Pertanahan. Target tersebut sekaligus menjadi tolok ukur efektivitas koordinasi dan sinergi seluruh pihak yang berada dalam ekosistem peralihan hak.
Melalui PERINTIS, ATR/BPN mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Transformasi ekosistem ini diharapkan menjadi fondasi dalam memperluas peningkatan kualitas pelayanan menuju layanan pertanahan yang modern dan berkelas dunia.
Iklan


