Selasa, 1 September 2026

Jual Beli Tanah dan Bangunan, Penjual Wajib Bayar PPh dan Pembeli Bayar BPHTB

jelajahindonesia2022@gmail.com··2 menit baca
Bagikan:
Jual Beli Tanah dan Bangunan, Penjual Wajib Bayar PPh dan Pembeli Bayar BPHTB

JAKARTA — Dalam proses jual beli tanah dan/atau bangunan, masyarakat perlu memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum proses peralihan hak dilakukan. Penjual berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Iklan

Kedua jenis pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut perlu diketahui masyarakat sejak awal proses transaksi.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

BPHTB Menjadi Kewajiban Pembeli

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 mengatur bahwa pihak yang menjadi wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Iklan

Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

PPh Menjadi Kewajiban Penjual

Berbeda dengan BPHTB, Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yaitu penjual.

PPh atas pengalihan hak tersebut dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Pahami Kewajiban Sebelum Transaksi

Pemahaman mengenai kewajiban PPh dan BPHTB penting bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan. Dengan mengetahui kewajiban tersebut sejak awal, penjual dan pembeli dapat mempersiapkan biaya transaksi secara lebih matang.

Kelengkapan dokumen dan pembayaran kewajiban perpajakan yang diperlukan juga dapat mendukung kelancaran proses peralihan hak. Dengan demikian, proses administrasi diharapkan dapat diselesaikan sesuai target dan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, dapat berlangsung lebih cepat.

Masyarakat pun diimbau untuk memastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses jual beli serta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya