SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online Newspost pada 25 Agustus 2026 yang memuat desakan pencopotan Kajari Soppeng atas dugaan pembiaran dan kegagalan membenahi penyimpangan di lingkungan institusinya.
Kejari Soppeng Klarifikasi Pemberitaan Newspost, Fajri Sampaikan Permohonan Maaf

Iklan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazaruddin, S.H., menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta,Rabu 2 September 2026.
Iklan
Persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan penggunaan stempel yang keliru pada salah satu tokoh ATK yang berada di Kelurahan Botto. Hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran ataupun kegagalan Kajari Soppeng dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kejari Soppeng menegaskan setiap informasi maupun laporan terkait dugaan pelanggaran tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Fajri selaku narasumber menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dan kesalahpahaman informasi yang sebelumnya dimuat oleh Newspost. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi serta memberikan pemahaman yang benar dan berimbang kepada masyarakat
Iklan


