Selasa, 27 Oktober 2026

Tak Perlu Calo, Urus Roya Bisa Mandiri dan Selesai Satu Hari

jelajahindonesia2022@gmail.com··2 menit baca
Bagikan:
Tak Perlu Calo, Urus Roya Bisa Mandiri dan Selesai Satu Hari
Ternate — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. Salah satu layanan yang dapat diurus sendiri adalah roya atau penghapusan hak tanggungan, dengan proses yang mudah dan cepat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal.

Kemudahan tersebut dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Saat mengurus roya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate, ia mengaku prosesnya dapat diselesaikan dalam satu hari. Menurutnya, informasi mengenai persyaratan yang diberikan petugas sejak awal sangat membantu masyarakat memahami tahapan pengurusan.

Iklan

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.

Ia mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Ternate yang dinilainya cepat, mudah, dan jelas. Rizky juga mengajak masyarakat tidak ragu datang langsung ke Kantah untuk mengurus layanan pertanahan tanpa menggunakan jasa calo atau perantara.

Iklan

Pengalaman serupa disampaikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan. Ia memilih mengurus sendiri tanpa melalui notaris maupun pihak ketiga dan menilai prosesnya mudah serta tidak bertele-tele.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Untuk mengurus roya, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan lunas/pelunasan utang dari kreditur. Selain itu, diperlukan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan tersebut sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah. Informasi lebih lengkap mengenai layanan roya dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan dan Roya, maupun dengan mendatangi Kantah Kabupaten/Kota setempat. Dengan persyaratan yang lengkap, masyarakat dapat mengurus roya secara mandiri, mudah, transparan, dan tanpa perantara.

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya