Selasa, 27 Oktober 2026

PERINTIS 10 Hari Percepat Balik Nama Sertipikat, PPAT Buktikan Selesai 8 Hari

jelajahindonesia2022@gmail.com··1 menit baca
Bagikan:
PERINTIS 10 Hari Percepat Balik Nama Sertipikat, PPAT Buktikan Selesai 8 Hari

JAKARTA — Kepastian waktu penyelesaian peralihan hak menjadi kebutuhan penting masyarakat dalam transaksi jual beli tanah. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses balik nama sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.

Iklan

Layanan tersebut mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk mengatur setiap tahapan proses secara lebih terencana dan efisien.

Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membuat PPAT harus lebih disiplin dalam mengatur waktu, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad, hingga pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Iklan

Menurutnya, penerapan layanan tersebut memberikan hasil nyata. Salah satu proses balik nama yang ditanganinya berhasil diselesaikan hanya dalam delapan hari. Ia menilai kepastian waktu tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena sertipikat dapat diterima kembali dengan lebih cepat dan terukur.

Selain percepatan layanan, PERINTIS juga menghadirkan pembaruan melalui penerapan geotagging. Dalam proses ini, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah. Data tersebut dapat mendukung pengecekan lokasi serta kondisi terkini bidang tanah yang menjadi objek transaksi.

Manfaat percepatan layanan juga dirasakan masyarakat. Yosua, warga Kota Samarinda, mengaku proses peralihan hak yang diajukannya pada 2 September 2026 telah selesai pada 4 September 2026, atau hanya dalam waktu tiga hari.

Yosua juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertipikat hasil PERINTIS pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja. Ia mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Samarinda yang dinilai cepat, mudah, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kepastian waktu, efisiensi, dan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.(Red)

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya