JAKARTA — Kepastian waktu penyelesaian peralihan hak menjadi kebutuhan penting masyarakat dalam transaksi jual beli tanah. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses balik nama sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
PERINTIS 10 Hari Percepat Balik Nama Sertipikat, PPAT Buktikan Selesai 8 Hari

Iklan
Layanan tersebut mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk mengatur setiap tahapan proses secara lebih terencana dan efisien.
Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membuat PPAT harus lebih disiplin dalam mengatur waktu, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad, hingga pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Iklan
Menurutnya, penerapan layanan tersebut memberikan hasil nyata. Salah satu proses balik nama yang ditanganinya berhasil diselesaikan hanya dalam delapan hari. Ia menilai kepastian waktu tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena sertipikat dapat diterima kembali dengan lebih cepat dan terukur.
Selain percepatan layanan, PERINTIS juga menghadirkan pembaruan melalui penerapan geotagging. Dalam proses ini, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah. Data tersebut dapat mendukung pengecekan lokasi serta kondisi terkini bidang tanah yang menjadi objek transaksi.
Manfaat percepatan layanan juga dirasakan masyarakat. Yosua, warga Kota Samarinda, mengaku proses peralihan hak yang diajukannya pada 2 September 2026 telah selesai pada 4 September 2026, atau hanya dalam waktu tiga hari.
Yosua juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertipikat hasil PERINTIS pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja. Ia mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Samarinda yang dinilai cepat, mudah, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kepastian waktu, efisiensi, dan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.(Red)
Iklan
Berita Lainnya

PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Berpagu Rp68 M Lewat Penunjukan Langsung, Isu Anak Emas Wadirut Mencuat
Jakarta ·

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Jakarta ·

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Jakarta ·

Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Warga Banda Aceh Rampung dalam 9 Hari
Jakarta ·