Selasa, 27 Oktober 2026

Nasib Sejumlah PPPK di Soppeng Dipertanyakan, Disebut Dirumahkan

jelajahindonesia2022@gmail.com··1 menit baca
Bagikan:
Nasib Sejumlah PPPK di Soppeng Dipertanyakan, Disebut Dirumahkan

SOPPENG — Nasib sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Soppeng menjadi sorotan menyusul informasi adanya pegawai yang disebut dirumahkan.

Iklan

Pemerhati kebijakan publik, Andi Ayyub, meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan terbuka terkait informasi tersebut. Menurutnya, kepastian status kepegawaian sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK.

“Kalau memang ada kelonggaran atau isyarat kebijakan dari pusat untuk tidak membebani daerah, kenapa kemudian dilakukan kebijakan dirumahkan?” ujar Andi Ayyub kepada wartawan,Sabtu 3 Oktober 2026.

Ia juga mengungkapkan informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengaku mengalami kendala saat melakukan absensi melalui aplikasi Setara karena absensinya disebut tertolak.

Iklan

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa data pegawai bersangkutan tidak lagi tercantum dalam basis data kepegawaian. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari instansi terkait.

Andi Ayyub meminta pemerintah daerah menjelaskan secara transparan dasar kebijakan tersebut, termasuk jumlah PPPK yang terdampak, mekanisme yang diterapkan, serta status administrasi dan kepegawaian mereka.

“Kita berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai status mereka. Jangan sampai ada PPPK yang tidak mendapatkan kepastian mengenai nasib dan status kepegawaiannya,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng mengenai informasi sejumlah PPPK yang disebut dirumahkan maupun dugaan perubahan data kepegawaian.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut.(Red)

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya