Selasa, 27 Oktober 2026

Klarifikasi PPPK ‘Dirumahkan’, BKPSDM Soppeng Jelaskan Aturan Perpanjangan Kontrak

jelajahindonesia2022@gmail.com··1 menit baca
Bagikan:
Klarifikasi PPPK ‘Dirumahkan’, BKPSDM Soppeng Jelaskan Aturan Perpanjangan Kontrak

SOPPENG — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya di JelajahIndonesia.id terkait sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang disebut “dirumahkan”, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui BKPSDM memberikan klarifikasi mengenai status dan keberlanjutan perjanjian kerja PPPK, Sabtu (3/10/2026).

Iklan

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, A.P., M.Si., menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK tidak berlangsung otomatis, tetapi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Menurutnya, perpanjangan perjanjian kerja mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain hasil evaluasi kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan jabatan dan organisasi, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Iklan

BKPSDM juga menegaskan bahwa berakhirnya perjanjian kerja atau pemutusan hubungan kerja PPPK memiliki dasar dan mekanisme yang telah diatur. Karena itu, istilah “dirumahkan” tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pemutusan hubungan kerja tanpa dasar hukum.

“Keberlanjutan perpanjangan perjanjian kerja sifatnya berbasis evaluasi dan kebutuhan organisasi. Jika kontrak tidak diperpanjang atau terjadi pemutusan perjanjian kerja, hal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan dan evaluasi resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas BKPSDM.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, JelajahIndonesia.id menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya merupakan informasi berdasarkan keterangan yang diterima saat berita ditayangkan. Klarifikasi BKPSDM Soppeng ini disampaikan sebagai informasi tambahan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai status dan mekanisme perjanjian kerja PPPK.

Pemkab Soppeng berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian informasi bagi PPPK dan masyarakat serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh mengenai status kepegawaian.(Red).

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya