Selasa, 27 Oktober 2026

Kementerian ATR/BPN Luncurkan MasNya, Warga Bisa Tanya Layanan Pertanahan Secara Langsung

jelajahindonesia2022@gmail.com··1 menit baca
Bagikan:
Kementerian ATR/BPN Luncurkan MasNya, Warga Bisa Tanya Layanan Pertanahan Secara Langsung

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan program Masyarakat Tanya ATR/BPN (MasNya ATR/BPN) pada Kamis (1/10/2026). Program ini menjadi ruang interaktif bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar layanan pertanahan secara real time melalui akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN.

Iklan

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, biaya, waktu, serta berbagai ketentuan dalam pengurusan sertipikat tanah.

Iklan

“MasNya ATR/BPN itu adalah masyarakat bertanya kepada ATR/BPN mengenai prosedur, biaya, waktu atau apa pun terkait dengan pengurusan sertipikat tanah. Jadi ini untuk mengedukasi masyarakat agar benar-benar paham ketika ke Kantor Pertanahan apa yang harus dilakukan,” ujar Uunk Din Parunggi di Media Center Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Selain memberikan edukasi, program ini diharapkan membantu masyarakat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa bergantung pada pihak ketiga yang menawarkan jasa percepatan atau kemudahan pengurusan sertipikat.

MasNya ATR/BPN disiarkan setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–11.00 WIB melalui akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN. Program dikemas dalam dialog interaktif dan dipandu Muhammad Akbar dari Biro Humas dan Protokol sebagai host, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung terkait layanan pertanahan.

Siaran perdana mendapat respons dari ratusan masyarakat yang menyampaikan berbagai pertanyaan dan komentar mengenai persoalan pertanahan. Uunk Din Parunggi mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk memperoleh informasi layanan pertanahan, sementara pengaduan masyarakat tetap disampaikan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya