BANJARBARU — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertipikat berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, dan disaksikan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.
Sertipikat yang diserahkan antara lain mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas keseluruhan 11.396 meter persegi, serta 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah tersebut juga menghasilkan sertipikasi sejumlah aset strategis milik BUMD. Dalam kesempatan itu, turut diserahkan sertipikat satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Selain pengamanan dan legalisasi aset pemerintah daerah, Wamen Ossy menyampaikan capaian program pertanahan di Kalimantan Selatan. Dengan dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 79 persen, dengan total 17.346 bidang.
Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Kalimantan Selatan telah mencapai 95 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat.
Menurutnya, legalisasi aset merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menjaga dan mengamankan kekayaan yang dimiliki pemerintah.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Rifqinizamy.
Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya para bupati dan wali kota, meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan aset. Seluruh aset yang telah tercatat perlu diinventarisasi untuk memastikan mana yang sudah memiliki sertipikat dan mana yang belum.
Aset yang belum bersertipikat, lanjutnya, harus segera didata dan diproses melalui Kantor Pertanahan setempat.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah. Dengan sertipikasi, pengelolaan dan pengamanan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Sesditjen PTPP) Asep Heri, Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Sumarto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Budi Kristiyana beserta jajaran.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.