JAKARTA — Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan. Langkah tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat terkait mekanisme pengawasan serta cara penyampaian temuan kepada publik.
Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Tuai Sorotan, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Prosedur

Iklan
Tokoh masyarakat Rajamin Sirait menilai Ombudsman perlu tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik sesuai koridor kewenangannya. Ia mempertanyakan tindakan yang menurutnya terkesan seperti melakukan penggeledahan atau pemeriksaan layaknya aparat penegak hukum.
“Fungsi Ombudsman itu pelayanan publik. Seluruh kerjanya berdasarkan pengaduan masyarakat, kemudian ditelaah dan dibicarakan dengan pihak yang berwenang. Jangan sampai seolah-olah memposisikan diri sebagai polisi, jaksa, bahkan hakim,” ujar Rajamin di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Rajamin juga menyoroti cara pelaksanaan sidak yang dinilainya dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap temuan seharusnya disampaikan secara proporsional dan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan serta klarifikasi terhadap pihak terkait.
Iklan
Ia menambahkan, persoalan pemasyarakatan merupakan masalah kompleks yang tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira. Ia meminta lembaga negara mengedepankan koordinasi dan prosedur dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan pemerintahan.
“Sesama abdi negara seharusnya saling terbuka untuk membenahi persoalan atas nama kepentingan negara. Jangan sampai penyampaian temuan justru menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Yudhistira.
Yudhistira juga meminta agar seluruh pihak memberikan kesempatan kepada proses pemeriksaan untuk berjalan secara objektif. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, serta keterangan para pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, polemik Lapas Cibinong masih bergulir setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat terkait. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong sekaligus menjadi dasar bagi langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Iklan
Berita Lainnya

PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Berpagu Rp68 M Lewat Penunjukan Langsung, Isu Anak Emas Wadirut Mencuat
Jakarta ·

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Jakarta ·

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Jakarta ·

Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Warga Banda Aceh Rampung dalam 9 Hari
Jakarta ·