DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat serta menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 82,62 Gram Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Iklan
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42). Keduanya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
![]() |
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dua laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.
Iklan
Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol berwarna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana RS.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperolehnya dari seorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Hendria.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.
(Tim)
Iklan

