Senin, 14 September 2026

Polres Pinrang Imbau Warga Waspadai Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Kapolres

jelajahindonesia2022@gmail.com··1 menit baca
Bagikan:
Polres Pinrang Imbau Warga Waspadai Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Kapolres

PINRANG — Polres Pinrang mengimbau masyarakat Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap akun Facebook palsu yang menggunakan foto profil Kapolres Pinrang.

Akun tersebut diduga digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyamar sebagai pejabat kepolisian dan berpotensi melakukan penipuan, meminta uang, pulsa, maupun data pribadi masyarakat.

Kapolres Pinrang melalui Kasi Humas Polres Pinrang, AKP Darwis Maniaga, S.Pd., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menggunakan akun pribadi media sosial untuk meminta bantuan, transfer uang, pulsa, data pribadi, maupun mengarahkan masyarakat mengakses tautan tertentu.

“Modus seperti ini sudah sering terjadi. Pelaku menggunakan foto pejabat kepolisian untuk menipu dan meresahkan masyarakat. Kami pastikan akun tersebut bukan akun resmi Kapolres Pinrang,” ujar AKP Darwis Maniaga saat dihubungi melalui telepon seluler.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mencermati ciri-ciri akun yang patut dicurigai, seperti menggunakan foto pejabat tanpa tanda verifikasi, mengirim pesan pribadi berisi permintaan uang atau data pribadi, memakai nama yang menyerupai akun asli dengan tambahan huruf atau angka, serta memiliki jumlah pertemanan dan unggahan yang relatif sedikit.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membuka tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan media sosial karena berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi atau menjalankan modus penipuan.

Polres Pinrang mengingatkan warga agar tidak membalas pesan, melakukan transfer uang atau pulsa, memberikan data pribadi, maupun mengklik tautan dari akun yang mencurigakan. Akun tersebut sebaiknya segera diblokir dan dilaporkan.

Jika menemukan akun yang diduga palsu, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Polres Pinrang atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui platform Facebook maupun Call Center Polri 110.

Polres Pinrang kembali mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi atau permintaan yang disampaikan melalui media sosial.

“Pastikan informasi berasal dari kanal resmi kepolisian. Jangan mudah percaya hanya karena menggunakan nama dan foto pejabat,” tutupnya. (*)

Bagikan:

Berita Lainnya