Selasa, 27 Oktober 2026

Antrean BBM Mengular, APKLI Merah Putih Usulkan SPBU Khusus Penambang Rakyat

jelajahindonesia2022@gmail.com··2 menit baca
Bagikan:
Antrean BBM Mengular, APKLI Merah Putih Usulkan SPBU Khusus Penambang Rakyat

BANGKA BELITUNG — Antrean panjang kendaraan masih terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (24/9/2026). Antrean bahkan terlihat mengular hingga ke luar area SPBU.

Iklan

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Wasekjen DPP APKLI Merah Putih, Mangimpal Lumbantoruan. Ia mengapresiasi upaya PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai telah berusaha menjaga kelancaran distribusi BBM ke seluruh SPBU.

“Pertama, saya mengapresiasi PT Pertamina Patra Niaga yang telah berusaha maksimal memastikan distribusi BBM ke seluruh SPBU. Bahwa di lapangan masih terjadi antrean, petugas membutuhkan dukungan dan waktu,” ujar Mangimpal melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, salah satu fenomena yang turut memengaruhi antrean adalah adanya pergeseran sebagian konsumen dari Pertamax ke Pertalite. Fenomena serupa, kata dia, juga terjadi di sejumlah daerah lainnya.

Untuk mengurai antrean sekaligus memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran, Mangimpal mengusulkan pembangunan SPBU khusus bagi penambang rakyat dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Kita mengusulkan SPBU khusus penambang rakyat sesuai ketentuan dan regulasi. Jadi tidak menumpuk di SPBU umum. Konsepnya seperti SPBU khusus nelayan dan petani,” tegasnya.

Iklan

Mangimpal menyebut, gagasan tersebut dapat menjadi salah satu bentuk konkret implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Menurutnya, sektor pertambangan timah rakyat di Bangka Belitung memiliki keterkaitan erat dengan ketersediaan BBM. Ketika terjadi keterbatasan pasokan maupun antrean panjang di SPBU umum, aktivitas ekonomi masyarakat penambang kecil ikut terdampak.

Keberadaan SPBU khusus, lanjutnya, dapat menjadi salah satu opsi untuk memisahkan distribusi berdasarkan kebutuhan dan kelompok pengguna yang telah terdata.

Selain mengurangi beban SPBU umum, sistem tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan distribusi. Pemerintah dan pihak terkait dapat menerapkan pendataan, verifikasi, serta kuota sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, realisasi SPBU khusus penambang rakyat tetap membutuhkan kajian dan sinkronisasi regulasi, terutama menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, pendataan penerima, kuota, serta mekanisme pengawasan.

Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait lainnya agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Yang terpenting, distribusi harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kita ingin antrean di SPBU umum dapat dikurangi, sementara aktivitas ekonomi penambang rakyat tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Mangimpal.

Iklan

Bagikan:

Berita Lainnya