BANJAR — Sebanyak 40 sertipikat tanah diserahkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Penyerahan sertipikat tersebut menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
40 Sertipikat Tanah Diserahkan kepada MBR di Kabupaten Banjar

Iklan
Sertipikat diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, pada Rabu (2/9/2026).
Wamen Ossy mengatakan, pemberian legalitas hak atas tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menyukseskan program strategis pemerintah di bidang perumahan.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan legalitas hak atas tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak hanya bangunan atau rumah layak yang disiapkan, tetapi alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Ossy usai menyerahkan sertipikat.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kantor Pertanahan terkait terus menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi MBR. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat pada tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” jelasnya.
Iklan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam mempercepat proses sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menegaskan, sertipikasi tanah menjadi langkah penting sebelum program pembangunan atau perbaikan rumah bagi masyarakat penerima manfaat dilaksanakan. Dengan demikian, status dan legalitas tanah dapat dipastikan terlebih dahulu sehingga pelaksanaan program berikutnya dapat berjalan lebih aman dan tepat sasaran.
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi terlebih dahulu terhadap tanah-tanah ini. Kita pastikan tanahnya clear and clean, tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” kata Rifqinizamy.
Setelah proses sertipikasi oleh ATR/BPN, program tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui program Tiga Juta Rumah. Sinergi lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
Usai menyerahkan sertipikat, Wamen Ossy bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI meninjau langsung rumah-rumah masyarakat penerima sertipikat MBR di Desa Mekar.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Kegiatan juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta perwakilan FORKOPIMDA.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memperoleh hunian yang layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
Iklan