JAKARTA — Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pemanfaatannya mencakup berbagai kepentingan keagamaan dan sosial, seperti masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman.

Namun, di balik manfaat tersebut, tanah wakaf masih menghadapi tantangan, terutama terkait kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaannya. Sertipikat tanah menjadi instrumen penting untuk memastikan aset wakaf terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Hal inilah yang menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset-aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade dan beberapa kali pergantian kepengurusan.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, sertipikat bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi juga memberikan rasa aman dan keleluasaan dalam mengembangkan aset wakaf. Hal tersebut disampaikan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah sekolah menjadi modal penting untuk mengembangkan sarana dan prasarana, termasuk dalam mengakses dukungan pendanaan maupun bantuan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf memberikan manfaat yang lebih luas dari sekadar kepastian hukum. Legalitas tersebut menjadi fondasi bagi nadzir dan lembaga penerima wakaf untuk menjaga, mengelola, dan mengembangkan aset umat secara berkelanjutan.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Melalui program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat tersertipikasi secara bertahap, dengan sisa 41 persen ditargetkan selesai pada 2028.

Untuk mempercepat pencapaian tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara konsisten mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan para nadzir melalui berbagai kunjungan kerja ke daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sekaligus terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.