Soppeng,Sulsel
Kapolres Soppeng bersama Pemkab Akan Tertibkan Rumah Bernyanyi yang Tidak Mengantongi Surat Ijin

Iklan
Jelajahindonesia.id - Banyaknya laporan masyarakat terkait rumah bernyanyi yang meresahkan masyarakat sekitar, sehingga Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muhammad Yusuf Usman, S.IK,SH,MT,CIPA., akan menindak tegas rumah bernyanyi yang tidak memiliki ijin keramaian apalagi mempekerjakan anak dibawah umur. Sabtu, (09/03/2024).
Iklan
AKBP Muh.Yusuf respon cepat terkait adanya keluhan masyarakat melalui pemberitaan salah satu media online yang mana rumah bernyanyi tersebut diduga "berkedok toko bangunan" yang terletak di Cikke'E Jalan Salatungo Kecamatan Lalabata.
"Kami bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng akan tertibkan rumah bernyanyi yang tidak memiliki ijin keramaian, dan kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan bagi yang melanggar aturan, salah satunya yang melanggar jam operational yang sudah ditentukan dan mempekerjakan anak dibawah umur", tegas Kapolres Soppeng.
Apalagi menyambut bulan suci ramadhan, mari bersama-sama menghormati bulan suci ramadhan sesuai dengan regulasi yang ada khususnya umat islam yang sedang melaksanakan ibadah. ungkap Muhammad Yusuf kepada wartawan
Iklan
Berita Lainnya

Maulid di Leworeng, Bupati Soppeng Ajak Warga Teladani Rasulullah dan Perkuat Yassisoppengi
News ·

Pemkab Soppeng Percepat Transformasi Digital, Aparatur Diperkuat dengan Email Dinas, TTE dan SRIKANDI
News ·
Dapat Suntikan Semangat Bupati, Andi Jo Karim Siap Harumkan Soppeng di OSN Nasional
News ·

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Jakarta ·